SPMB 2025: Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Daya Tampung
Jakarta, CNN Indonesia — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan mengatur agar sekolah dilarang menerima calon siswa melebihi daya tampung sesuai yang sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas dasar evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Dalam dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dibagikan Kemendikdasmen, kebijakan tahun sebelumnya menemukan ketidaksesuaian daya tampung dengan kuota yang tercantum dalam sistem Dapodik. Baca Selengkapnya