Ujicoba Persiapan TKA di SMPN 3 Ulujami Tingkatkan Kesiapan Peserta Didik
Ujicoba/persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 3 Ulujami pada tanggal 11–12 Februari 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Pemalang berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi sekolah untuk mengukur kesiapan teknis dan akademik peserta didik, sekaligus memastikan seluruh perangkat, mulai dari infrastruktur, proktor, hingga mekanisme pelaksanaan, siap menghadapi TKA resmi yang direncanakan pemerintah pada tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Selama dua hari pelaksanaan, peserta didik tampak antusias mengikuti rangkaian ujicoba, sementara guru dan panitia sekolah aktif mendampingi serta mengevaluasi setiap tahapan pelaksanaan di laboratorium atau ruang ujian yang telah disiapkan.
Dalam ujicoba kali ini, dua mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan fokus Tes Kemampuan Akademik yang menilai kompetensi dasar numerasi dan literasi peserta didik. Melalui kedua mata pelajaran tersebut, sekolah dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai penguasaan konsep dasar, kemampuan berpikir logis, serta keterampilan memahami dan mengolah informasi tertulis pada peserta didik.
Kepala SMPN 3 Ulujami menyampaikan bahwa ujicoba ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis penggunaan sistem ujian berbasis komputer, tetapi juga pada pembiasaan peserta didik menghadapi bentuk soal dan waktu pengerjaan yang terstruktur sebagaimana karakter Tes Kemampuan Akademik. Melalui kegiatan ini, sekolah berharap dapat memetakan kemampuan awal peserta didik, mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul, dan menyiapkan strategi pendampingan belajar yang lebih tepat sebelum TKA sesungguhnya dilaksanakan. Ujicoba ini juga menjadi wujud sinergi antara satuan pendidikan dan DINDIKPORA Kabupaten Pemalang dalam mendukung kebijakan asesmen nasional yang lebih objektif dan terstandar.
Secara nasional, Tes Kemampuan Akademik (TKA) diatur dalam peraturan Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah tentang Tes Kemampuan Akademik. Regulasi tersebut menetapkan bahwa TKA adalah instrumen penilaian capaian akademik peserta didik yang terstandar, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, dan dirancang untuk mengukur kemampuan akademik, khususnya pada mata pelajaran inti seperti Matematika dan Bahasa Indonesia. TKA bersifat asesmen yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan tujuan melengkapi penilaian oleh satuan pendidikan, memetakan mutu hasil belajar, dan memberikan sertifikat capaian akademik kepada peserta didik.(psep)



